Minggu, 26 Desember 2010

TATA TERTIB MUSYWARAH AMBALAN OCTEAM SCOUT YANG KE-4

KETETAPAN
AMBALAN OCTEAM SCOUT MAKASSAR
PANGKALAN SMK NEGERI 5 MAKASSAR
NOMOR : 01/K-04/12/2010
Tentang
PERATURAN DAN TATA TERTIB MUSAM KE - 4
AMABALAN OCTEAM SCOUT
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUSYAWARAH KE–04 Ambalan octeam scout dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridho Allah SWT setelah :
MENIMBANG : bahwa dalam melaksanakan musyawarah ambalan perlu adanya tata tertib
MENGINGAT :1. Anggaran Dasar gerakan pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
MEMPERHATIKAN :
Usulan dan tanggapan peserta sidang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : menetapkan tata tertib musyawarah ambalan octeam scout makassar
Kedua : jika terdapat kekeliruan di dalamnya maka, dapat ditinjau ulang sebagai mana mestinya.
Ketiga : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Benteng sumbo opu
Pada Tanggal : 25 desember 2010
Waktu : 22.00 wita

Presidium Musyawarah Ke-04 octeam Tahun 2010
Benteng sumbo opu, 25 desember 2010

Ketua
Aswar haeruddin

anggota Sekertaris


Rifki Imran Ikhra


PERATURAN DAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH PENEGAK /AMBALAN

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WEWENANG

Pasal 1
N a m a

Musyawarah Ambalan, yang disingkat MUSAM

Pasal 2
Kedudukan

Musyawarah Ambalan berkedudukan sebagai forum pertemuan tertinggi bagi Pramuka Penegak untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak di Gugusdepan.

Pasal 3
Wewenang

Wewenang Musyawarah Ambalan adalah :
1. Mengevaluasi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Pengurus Dewan Ambalan masa bakti sebelumnya
2. Menyusun Rencana Kerja Pramuka Penegak di gugus depan
3. Menetapkan Adat Ambalan
4. Membentuk kepengurusan Dewan Ambalan Berikutnya

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 4
Waktu

Pada Tanggal 25 – 26 desember 2010

Pasal 5
Tempat

Rumah adat bantaeng, benteng sumbo opu

BAB III
DASAR

Pasal 6
Dasar

Dasar pelaksanaan Musyawarah Penegak / Ambalan adalah :
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega..
4. Program Kerja Gugusdepan


BAB IV
PERSONIL

Pasal 7
Peserta

Peserta Musyawarah Ambalan adalah :
1. Pengurus Dewan Ambalan sebelumnya.
2. Anggota Pramuka Penegak yang berada di gugusdepan bersangkutan.




Pasal 8
Penasihat

Penasihat Musyawarah Ambalan adalah Pembina dan Pembantu Pembina yang memahami dan memantau perkembangan Ambalan yang mendapat mandat dari gugusdepan.

Pasal 9
Peninjau

Peninjau Musyawarah Ambalan adalah :
1. Pembina, Pembantu Pembina dan/atau Ikatan Purna Bakti yang memahami dan memantau perkembangan Ambalan yang mendapat mandat dari gugusdepan serta Pengurus Dewan Ambalan yang berasal dari gugusdepan yang diundang.
2. Dewan Kerja Ranting, Dewan Kerja Cabang dan Dewan Kerja Daerah serta Pramuka Penegak lainnya yang berasal dari gugusdepan lain yang diundang khusus.

BAB V
KUORUM

Pasal 10
Kuorum

(1) Musyawarah Ambalan dinyatakan sah apabila mencapai kuorum, yakni dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah per utusan yang seharusnya hadir.
(2) Apabila pasal 10 ayat 1 tidak tercapai, maka Musyawarah Ambalan ditunda selama 2 x 10 menit dan selanjutnya dianggap sah.
(3) Sidang-sidang dalam Musyawarah Ambalan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.
(4) Apabila pasal 10 ayat 3 tidak tercapai maka sidang-sidang ditunda selama 1 x 15 menit dan selanjutnya dianggap sah.


BAB VI
JENIS, PIMPINAN DAN PESERTA SIDANG

Pasal 11
Jenis Sidang

Jenis persidangan dalam Musyawarah Ambalan adalah
1. Sidang Pendahuluan
2. Sidang Pleno
3. Sidang-sidang Komisi
a. Komisi A : Penjelasan Kep. 080 Tahun 1988, Keorganisasian dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan
b. Komisi B : Rencana Kerja dan Pola Pembinaan
c. Komisi C : Penyusunan Adat Ambalan
4. Sidang Tim Perumus

Pasal 12
Pimpinan Sidang

(1) Pimpinan Sidang Pendahuluan Musyawarah Ambalan adalah 3 (tiga) orang Pengurus Dewan Ambalan masa bakti Sebelumnya.
(2) Pimpinan Sidang Pleno Musyawarah Ambalan adalah Pimpinan Musyawarah Ambalan yang disebut Presidium.
(3) Presidium Musyawarah Ambalan berjumlah 3 (tiga) orang, yang dipilih dari dan oleh Peserta Musyawarah Ambalan dengan komposisi sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang peserta dari unsur Pengurus Dewan Ambalan, yang mendapat mandat dari Pengurus Dewan Ambalan
b. 2 (dua) orang peserta dari unsur Dewan Ambalan (diutamakan yang duduk sebagai pemimpin sangga/kepala bidang).
(4) Sidang Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang dipilih dari anggota komisi.
(5) Sidang Tim Perumus dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari seorang anggota Tim Perumus.




Pasal 13
Peserta Sidang

(1) Sidang Pendahuluan Musyawarah Ambalan diikuti oleh seluruh peserta, Penasihat dan Peninjau Musyawarah Ambalan.
(2) Sidang Pleno Musyawarah Ambalan diikuti oleh seluruh peserta, Penasihat dan Peninjau Musyawarah Ambalan.
(3) Sidang Komisi Musyawarah Ambalan diikuti oleh peserta, Penasihat dan Peninjau yang mendapat pengesahan dari Sidang Pleno.
(4) Sidang Tim Perumus Musyawarah Ambalan diikuti anggota Tim Perumus yang disahkan melalui Sidang Pleno, yang terdiri dari Ketua Komisi, Sekretaris Komisi dan Presidium.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 14
Hak Suara

(1) Hak suara adalah hak yang dimiliki perutusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara apabila dilaksanakan pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara.
(2) Setiap perutusan memiliki satu hak suara. Penasihat dan Peninjau tidak memiliki hak suara.

Pasal 15
Hak Bicara

(1) Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat.
(2) Setiap peserta Musyawarah Ambalan mempunyai hak bicara.
(3) Penasihat Musyawarah Ambalan mempunyai hak bicara atas persetujuan Sidang.
(4) Musyawarah Ambalan dapat meminta nasihat, petunjuk dan saran kepada Penasihat apabila dipandang perlu.
(5) Peninjau Musyawarah Ambalan tidak mempunyai hak bicara.

Pasal 16
Hak Pilih

Hak pilih adalah hak yang dimiliki peserta Musyawarah Ambalan untuk dipilih dan memilih.

Pasal 17
Kewajiban

Seluruh Peserta, Penasihat dan Peninjau berkewajiban mematuhi Tata Tertib Musyawarah Ambalan.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
Pengambilan Keputusan

1. Setiap pengambilan keputusan dalam Musyawarah Ambalan sedapat¬dapatnya dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka sidang ditunda selama 2 x 15 menit untuk mengadakan pembicaraan informal (lobbying).
3. Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara, yakni keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
















BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 19
Masa berlaku
Tata Tertib ini berlaku sejak disahkan oleh Musywarah Ambalan, sampai Musyawarah Ambalan berakhir.

Pasal 20
Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan sidang.





Presidium Sidang Pendahuluan



Ketua
Aswar Haeruddin

sekertaris
imran ikhra setiawan

anggota
rifki

1 komentar:

  1. Slotyro Casino: Fun, Complimentary Welcome Bonus, 100
    Slotyro 구리 출장샵 Casino – 전라남도 출장마사지 Slotyro Casino – Slotyro 서울특별 출장마사지 Casino – 용인 출장안마 Slotyro Casino – Slotyro Casino – Slotyro Casino – 광명 출장샵 Slotyro Casino – Slotyro Casino – Slotyro Casino – Slotyro

    BalasHapus